Kamis, 11 Juni 2015

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

HUKUM PIDANA

Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP

Pembagian Hukum Pidana
   A.    Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale)
Semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
-          Hukum Pidana Material
Hukum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum.
-          Hukum Pidana Formal
Yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana
   B.     Hukum Pidana Subjektif ( Ius Puniendi)
Ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif.
   C.     Hukum Pidana Umum
Ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan

Tindak Pidana
   A.    Pengertian Tindak Pidana (Delik )
  Delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hokum pidana.
   B.     Unsur – Unsur
   Unsur - unsur tindak pidana (delik) :
-          harus ada suatu kelakuan (gedraging)
-          harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
-          kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
-          kelakuan itu diancam dengan hukuman
   ·         Unsur Objektif
    adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan
Perbuatan :
-          Dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
-          Dalam arti negative , kelalaian
-          Akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
-          Keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu.
   ·         Unsur Subjektif
   Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian).

Kasus Pidana Umum
Contoh Kasus Pidana Umum :
-          Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan
-          Pelanggaran (senjata tajam, narkotika, lalu lintas)
-          Pencurian
-          Korupsi
-          Pengerusakan
-          Kekerasan dalam rumah tangga
-          Pelecehan seksual dan pemerkosaan


HUKUM PERDATA

Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

Sistematika Hukum Perdata dalam KUH Perdata (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
  • Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
  • Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
  • Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  • Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu:
A. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur  tentang:
  • Orang sebagai subjek hukum.
  • Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
B. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
  • Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
  • Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
  • Perwalian (voogdij).
  • Pengampunan (curatele).
 C. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
  • Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
  • Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
  • Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang).
Kasus Perdata
Contoh kasus perdata :
-          Sengketa Tanah
-          Hutang Piutang
-          Sengketa Jual Beli
-          Perceraian

Perbedaan Hukum perdata dan pidana
Setiap hukum tentu memiliki tujuan dan kepentingan tersendiri untuk mewujudkan kesejahteraan, dalam hukum perdata dan hukum pidana ada beberapa perbedaan yang harus diketahui agar tidak salah dalam memahaminya, berikut penjelasan Perbedaan Hukum perdata dan pidana :
  1. Hukum perdata mengatur hubungan hukum orang-orang, sedang hukum pidana mengatur orang dan tatanegara
  2. Hukum perdata diambil tindakan setelah adanya pengaduan, sedang pidana tanpa perlu pengaduan
  3.  Hukum perdata membolehkan berbagai macam interprestasi, sedang hukum pidana harus sesuai dengan UU.

Referensi Link :



Kamis, 30 April 2015

UUD No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

PENJELASAN ATAS  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 36 TAHUN 1999  TENTANG TELEKOMUNIKASI
Pasal 38
Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa :
b. tindakan fisik yang mengakibatkan hubungan telekomunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya;

Pernyataan Desintia A :

Pernyataan saya tentang pasal 38 ialah menurut saya pasal 38 ini pantas untuk dibuat karena orang – orang yang membuat kerugian fisik harus mendapatkan hukuman atau sanksi. Jika pasal ini tidak ada mungkin kerusakan – kerusakan atau perbuatan atau tindakan fisik yang membuat hubungan telekomunikasi tidak bisa berjalan dengan baik dan malah membuat orang – orang semakin senang untuk mencari maslah atau mencari keuntungan untuk diri mereka sendiri. Dengan adanya pasal 38 orang – orang yangmelakukan tindakan atau pelanggaran tersebut akan jerah atau kapok untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan penyelenggaraan telekomunikasi.

Contoh Kasus :
Dani Xnuxer versus KPU
Masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang Dani Firmansyah menghebohkan dunia hukum kita dengan aksi defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs memang tergolong dalam cybercrime dengan menggunakan TI sebagai target.Sesungguhnya aksi ini tidak terlalu fatal karena tidak merusak data penting yang ada di lapisan dalam situs tersebut.Aksi ini biasa dilakukan sekadar sebagai peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu.Pada cyberwar yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih dari satu situs.Defacing yang dilakukan Dani alias Xnuxer diakuinya sebagai aksi peringatan atau warning saja.Jauh-jauh hari sebelum bertindak, Dani sudah mengirim pesan ke admin situs http://tnp.kpu.go.idbahwa terdapat celah di situs itu.Namun pesannya tak dihiraukan.Akibatnya pada Sabtu, 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42, lelaki berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah nama partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri.Ini aksi defacing murni. Konsultan TI PT. Danareksa ini menggunakan teknik yang memanfaatkan sebuah security hole pada MySQL yang belum di patch oleh admin KPU. Security hole itu di-exploit dengan teknik SQL injection. Pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau command tertentu pada address bar di browser yang biasa kita gunakan. Seperti yang diutarakan di atas, defacing dilakukan Dani sekadar sebagai unjuk gigi bahwa memang situs KPU sangat rentan untuk disusupi.Ini sangat bertentangan dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi yang mengatakan bahwa sistem TI Pemilu yang bernilai Rp. 152 miliar, sangat aman 99,9% serta memiliki keamanan 7 lapis sehingga tidak bisa tertembus hacker.
Dani sempat melakukan spoofing alias penghilangan jejak dengan memakai proxy server Thailand, tetapi tetap saja pihak kepolisian dengan bantuan ahli-ahli TI mampu menelusuri jejaknya.Aparat menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) No. 36 / 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 22 butir a, b, c, pasal 38 dan pasal 50.Dani dikenai ancaman hukuman yang berat, yaitu penjara selama-lamanya enam tahun dan atau denda sebesar paling banyak Rp. 600 juta rupiah.


Referensi :

Kamis, 02 April 2015

Kode Etik Jurnalistik

     Secara umum, setiap kelompok profesi selalu memiliki kode etik. Kode etik merupakan norma atau asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai pedoman tingkah laku. Kode etik berlainan dengan hukum walaupun keduanya bersifat mengatur serta menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Sama halnya dengan jurnalistik yang juga memiliki kode etik jurnalistik.
Dalam sejarah pers Indonesia, terdapat jumlah kode etik yang dirumuskan dan diberlakukan oleh organisasi wartawan seperti PWI, AJI, dan kode etik yang dibuat bersama, yaitu KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia). Apabila seorang jurnalis melanggar kode etik jurnalistik. Dewan Kehormatan PWI berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik dan sanksi terhadap pelakunya. Tugas Wartawan ialah Mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi yang diyakini merupakan kepentingan umum secara akurat dan tepat waktu.
Tugas Pers menurut UU Pers :
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan
-  Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum
-   Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
UU no 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 7 ayat 2: Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik :
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7 : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8 : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9 : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10 : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa
Pasal 11 : Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Amanat UU no 40 tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers – Pasal 4:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informs
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP)       
Di Indonesia, sudah banyak jurnalis dituntut ke pengadilan dengan menggunakan instrumen hukum pidana. Meski AJI menolak penggunaan KUHP, jurnalis harus mewaspadai sejumlah aturan pidana yang biasa dipakai untuk menjerat jurnalis atau penanggung jawab perusahaan pers. 
Pembocoran Rahasia Negara
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wakil Presiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 136 bis
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika hal itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang atau dihadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Perasaan Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Agama
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan :
(a) Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(b) Dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penyerangan/Pencemaran Kehormatan atau Nama Baik
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. (Pasal 310)
Pemberitaan Palsu
(1). Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-3 dapat dijatuhkan. (Pasal 317) 
Hukum Perdata Terkait Pers
Pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata biasanya menyangkut ganti rugi dan pernyataan maaf yang harus dilakukan oleh media massa. Ganti rugi tersebut misalnya dijelaskan dalam pasal 1365, 1366 dan 1367. Pasal 1365 berbunyi, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Contoh Kasus Kode Etik Jurnalistik
     Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya. Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi, belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali. Isteri Nurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara tersebut. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali.

     Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4. Pasal 2 bernunyi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 4 berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan tersebut tidak menggunakan cara yang professional dalam menjalankan tugasnya. Ia tidak menyebarkan berita yang faktual dan tidak menggunakan narasumber yang jelas, bahkan narasumber yang digunakan dalah narasumber fiktif. Wawancara dan berita yang dipublikasikannya merupakan kebohongan. Tentu ini merugikan konsumen media. Pembaca mengkonsumsi media untuk memperoleh kebenaran, bukan kebohongan. Kredibilitas harian tempat wartawan tersebut bekerja juga sudah tentu menjadi diragukan.

Referensi :

Rabu, 04 Maret 2015

Etika dan Kode Etik

 III. Macam – macam Kode Etik
1. Kode Etik Jurnalistik
    Secara umum, setiap kelompok profesi selalu memiliki kode etik. Kode etik merupakan norma atau asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai pedoman tingkah laku. Kode etik berlainan dengan hukum walaupun keduanya bersifat mengatur serta menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Sama halnya dengan jurnalistik yang juga memiliki kode etik jurnalistik.
Bentuk-Bentuk Kode Etik :
    Dalam sejarah pers Indonesia, terdapat jumlah kode etik yang dirumuskan dan diberlakukan oleh organisasi wartawan seperti PWI, AJI, dan kode etik yang dibuat bersama, yaitu KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia). Dewan pers yang terbentuk pasca Reformasi 1998 juga merumuskan dua kode etik, yaitu kode praktik dan kode bisnis pers. Dengan demikian, jika diklarifikasikan terdapat tiga mode, yaitu kode etik wartawan Indonesia, kode praktik bagi media pers, dan kode etik jurnalistik.
    Apabila seorang jurnalis melanggar kode etik jurnalistik. Dewan Kehormatan PWI berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik dan sanksi terhadap pelakunya. Dewan Kehormatan PWI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kesalahan dan sanksi bagi pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik di Indonesia. Keputusan Dewan Kehormatan PWI tidak dapat diganggu, gugat. Hukuman dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI kepada pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai berikut :
1. Peringatan biasa.
2. Peringatan keras.
3. Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya dua tahun.
4. Kode Etik Wartawan Indonesia
     Kemerdekaan pers merupakan sarana pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Wartawan Indonesia perlu menyadari adanya tanggung jawab sosial yang tercermin melalui pelaksanaan kode etik profesi secara jujur dan bertanggung jawab. Kode Etik Wartawan Indonesia atau KEWI merupakan kode etik yang disepakati semua organisasi wartawan cetak dan elektronik termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Himpunan Praktisi Penyiaran Indonesia (HPPI).
     Kode etik disusun 26 organisasi wartawan di Bandung tahun 1999 dengan semangat memajukan jurnalisme di era kebebasan pers.
Kode Etik Jurnalistik :
1. Kode Etik Wartawan Indonesia
  Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) merupakan kode etik yang disepakati oleh semua organisasi wartawan cetak dan elektronik termasuk PWI, AJI, dan Himpunan Praktisi Penyiaran Indonesia (HPPI). Kode etik ini selanjutnya dikenal dengan Kode Etik Wartawan Indonesia.
2. Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Referensi Kelompok :
Referensi Kode Etik Jurnalistik :

Rabu, 07 Januari 2015

Teknologi Radio

Radio
    Sejarah radio adalah sejarah teknologi yang menghasilkan peralatan radio yang menggunakan gelombang radio. Awalnya sinyal pada siaran radio ditransmisikan melalui gelombang data yang kontinyu baik melalui modulasi amplitudo (AM), maupun modulasi frekuensi (FM). Metode pengiriman sinyal seperti ini disebut analog. Selanjutnya, seiring perkembangan teknologi ditemukanlah internet, dan sinyal digital yang kemudian mengubah cara transmisi sinyal radio.
    Rata-rata pengguna awal radio adalah para maritim, yang menggunakan radio untuk mengirimkan pesan telegraf menggunakan kode morse antara kapal dan darat. Salah satu pengguna awal termasuk Angkatan Laut Jepang yang memata-matai armada Rusia saat Perang Tsushima pada tahun 1901. Salah satu penggunaan yang paling dikenang adalah saat tenggelamnya RMS Titanic pada tahun 1912, termasuk komunikasi antara operator di kapal yang tenggelam dengan kapal terdekat dan komunikasi ke stasiun darat. Radio digunakan untuk menyalurkan perintah dan komunikasi antara Angkatan Darat dan Angkatan Laut di kedua pihak pada Perang Dunia II; Jerman menggunakan komunikasiradio untuk pesan diplomatik ketika kabel bawah lautnya dipotong oleh Britania. Amerika Serikat menyampaikan Program 14 Titik Presiden Woodrow Wilson kepada Jermanmelalui radio ketika perang. Siaran mulai dapat dilakukan pada 1920-an, dengan populernya pesawat radio, terutama di Eropa dan Amerika Serikat. Selain siaran, siaran titik-ke-titik, termasuk telepon dan siaran ulang program radio, menjadi populer pada 1920-an dan 1930-an Penggunaan radio dalam masa sebelum perang adalah untuk mengembangan pendeteksian dan pelokasian pesawat dan kapal dengan penggunaan radar. Sekarang, radio banyak bentuknya, termasuk jaringan tanpa kabel, komunikasi bergerak di segala jenis, dan juga penyiaran radio. Sebelum televisi terkenal, siaran radio komersial termasuk drama, komedi, beragam show, dan banyak hiburan lainnya; tidak hanya berita dan musik saja.
Radio merupakan perangkat teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal. Perangkat elektronik ini memiliki fungsi untuk menyampaikan Informasi berupa suara dari station pemancar melalui frekuensi yang telah ditetapkan. Radio menggunakan gelombang elektro-magnetik untuk mengirimkan suara melalui udara. Gelombang radio adalah satu bentuk dari radiasi elektromagnetik. Gelombang ini terbentuk ketika obyek bermuatan listrik dimodulasi. Modulasi adalah teknik menumpangkan sebuah sinyal pada sinyal yang lain. AM (Amplitude Modulation) dan FM (Frequency Modulation) merupakan sistem modulasi yang sering digunakan. Sistem FM mempunyai kelebihan dapat menghilangkan gangguan oleh gelombang radio lainnya. FM juga dapat menghilangkan gangguan suara oleh cuaca seperti petir maupun hujan dan menghasilkan suara yang lebih jernih dibanding dengan sistem AM. Namun, sistem FM mempunyai kelemahan yaitu jangkauan yang kurang luas.
    Radio juga dapat kita gunakan untuk mendengarkan lagu yang sedang diputar, memasangkan iklan di radio, kita juga dapat berkomunikasi di radio dengan cara menelfon nomor radio yang sedang disiarkan. Radio sedikit sama seperti televisi, hanya yang membedakannya televisi dapat dilihat dan didengar televisi juga teknlogi yang lebih modern dari radio, sedangkan radio hanya bisa didengar tidak dapat dilihat tetapi fungsinya sama saja.

Sejarah Radio AM
    Radio AM (modulasi amplitudo) bekerja dengan prinsip memodulasikan gelombang radio dan gelombang audio. Kedua gelombang ini sama-sama memiliki amplitudo yang konstan. Namun proses modulasi ini kemudian mengubah amplitudo gelombang penghantar (radio) sesuai dengan amplitudo gelombang audio.
Pada tahun 1896 ilmuwan Italia, Guglielmo Marconi mendapat hak paten atas telegraf nirkabel yang menggunakan dua sirkuit. Pada saat itu sinyal ini hanya bisa dikirim pada jarak dekat. Namun, hal inilah yang memulai perkembangan teknologi radio. Pada tahun 1897 Marconi kembali mempublikasikan penemuan bahwa sinyal nirkabel dapat ditransmisikan pada jarak yang lebih jauh (12 mil). Selanjutnya, pada 1899 Marconi berhasil melakukan komunikasi nirkabel antara Perancis dan Inggris lewat Selat Inggris dengan menggunakan osilator Tesla.
 John Ambrose Fleming pada tahun 1904 menemukan bahwa tabung audion dapat digunakan sebagai receiver nirkabel bagi teknologi radio ini. Dua tahun kemudian Dr. Lee deForest menemukan tabung elektron yang terdiri dari tiga elemen (triode audion). Penemuan ini memungkinkan gelombang suara ditransmisikan melalui sistem komunikasi nirkabel. Tetapi sinyal yang ditangkap masih sangat lemah. Barulah pada tahun 1912 Edwin Howard Armstrong menemukan penguat gelombang radio disebut juga radioamplifier. Alat ini bekerja dengan cara menangkap sinyal elektromagnetik dari transmisi radio dan memberikan sinyal balik dari tabung. Dengan begitu kekuatan sinyal akan meningkat sebanyak 20.000 kali perdetik. Suara yang ditangkap juga jauh lebih kuat sehingga bisa didengar langsung tanpa menggunakan earphone. Penemuan ini kemudian menjadi sangat penting dalam sistem komunikasi radio karena jauh lebih efisien dibandingkan alat terdahulu. Meskipun demikian hak paten atas amplifier jatuh ke tangan Dr. Lee deforest. Sampai saat ini radio amplifier masih menjadi teknologi inti pada pesawat radio.

Sejarah Radio FM
    Radio FM (modulasi frekuensi) bekerja dengan prinsip yang serupa dengan radio AM, yaitu dengan memodulasi gelombang radio (penghantar) dengan gelombang audio. Hanya saja, pada radio FM proses modulasi ini menyebabkan perubahan pada frekuensi.
Ketika radio AM umum digunakan, Armstrong menemukan bahwa masalah lain radio terletak pada jenis sinyal yang ditransmisikan. Pada saat itu gelombang audio ditransmisikan bersama gelombang radio dengan menggunakan modulasi amplitudo (AM). Modulasi ini sangat rentan akan gangguan cuaca. Pada akhir 1920-an Armstrong mulai mencoba menggunakan modulasi dimana amplitudo gelombang penghantar (radio) dibuat konstan. Pada tahun 1933 ia akhirnya menemukan sistem modulasi frekuensi (FM) yang menghasilkan suara jauh lebih jernih, serta tidak terganggu oleh cuaca buruk.
    Sayangnya teknologi ini tidak serta merta digunakan secara massal. Depresi ekonomi pada tahun 1930-an menyebabkan industri radio enggan mengadopsi sistem baru ini karena mengharuskan penggantian transmiter dan receiver yang memakan banyak biaya. Baru pada tahun 1940 Armstrong bisa mendirikan stasiun radio FM pertama dengan biayanya sendiri. Dua tahun kemudian Federal Communication Comission (FCC) mengalokasikan beberapa frekuensi untuk stasiun radio FM yang dibangun Armstrong. Perlu waktu lama bagi modulasi frekuensi untuk menjadi sistem yang digunakan secara luas. Selain itu hak paten juga tidak kunjung didapatkan oleh Armstrong.
   Frustasi akan segala kesulitan dalam memperjuangkan sistem FM, Armstrong mengakhiri hidupnya secara tragis dengan cara bunuh diri. Beruntung istrinya kemudian berhasil memperjuangkan hak-hak Armstrong atas penemuannya. Barulah pada akhir 1960-an FM menjadi sistem yang benar-benar mapan. Hampir 2000 stasiun radio FM tersebar di Amerika, FM menjadi penyokong gelombang mikro (microwave), pada akhirnya FM benar-benar diakui sebagai sistem unggulan di berbagai bidang komunikasi.



Manajemen Data Telematika

Pengertian Client-Server
        Client/Server dapat diartikan sebagai kemampuan komputer untuk meminta layananrequest data kepada komputer lain. Setiap instance dari komputer yang meminta layanan disebut sebagai client, sedangkan setiap instance yang menyediakan layanan disebut sebagai server. Data yang diminta oleh client dapat diambil dari database pada sisiserver yang sering disebut database server, seperi misalnya MySQL, PostgreSQL, Oracle, atau SQL Server. Client-Server adalah arsitektur jaringan yang memisahkan client(biasanya aplikasi yang menggunakan GUI ) dengan server. Masing-masing client dapat meminta data atau informasi dari server. Sistem client server didefinisikan sebagai sistem terdistribusi, tetapi ada beberapa perbedaan karakteristik yaitu :
1. Servis (layanan)
- Hubungan antara proses yang berjalan pada mesin yang berbeda
- Pemisahan fungsi berdasarkan ide layanannya.
- Server sebagai provider, client sebagai konsumen
2. Sharing resources (sumber daya)
- Server bisa melayani beberapa client pada waktu yang sama, dan meregulasi akses bersama untuk share sumber daya dalam menjamin konsistensinya.
3. Asymmetrical protocol (protokol yang tidak simetris )
- Many-to-one relationship antara client dan server.Client selalu menginisiasikan dialog melalui layanan permintaan, dan server menunggu secara pasif request dari client.
4. Transparansi lokasi
- Proses yang dilakukan server boleh terletak pada mesin yang sama atau pada mesin yang berbeda melalui jaringan.Lokasi server harus mudah diakses dari client.
5. Mix-and-Match
- Perbedaan server client platforms
6. Pesan berbasiskan komunikasi
- Interaksi server dan client melalui pengiriman pesan yang menyertakan permintaan dan jawaban.
7. Pemisahan interface dan implementasi
- Server bisa diupgrade tanpa mempengaruhi client selama interface pesan yang diterbitkan tidak berubah.

Karakter Client-Server
      Client dan Server merupakan item proses (logika) terpisah yang bekerja sama pada suatu jaringan komputer untuk mengerjakan suatu tugas sebagai berikut:
-    Service : Menyediakan layanan terpisah yang berbeda.
-    Shared resource : Server dapat melayani beberapa client pada saat yang sama dan mengatur pengaksesan resource .
-    Asymmetrical Protocol : antara client dan server merupakan hubungan one-to-many. Client memulai komunikasi dengan mengirim request ke server. Server menunggu permintaan dari client. Kondisi tersebut juga memungkinkan komunikasi callback.Transparency Location : proses server dapat ditempatkan pada mesin yang sama atau terpisah dengan proses client. Client/server akan menyembunyikan lokasi server dari client.
-    Mix-and-match : tidak tergantung pada platform.
-    Message-based-exchange : antara client dan server berkomunikasi dengan mekanisme pertukaran message.
-    Encapsulation of service : message memberitahu server apa yang akan dikerjakan.
-    Scalability : sistem C/S dapat dimekarkan baik vertical maupun horizontal.
- Integrity : kode dan data server diatur secara terpusat, sedangkan pada client tetap pada komputer tersendiri.

Keuntungan Client-Server
-  Client-server mampu menciptakan aturan dan kewajiban komputasi secara terdistribusi.
-  Mudah dalam maintenance. Memungkinkan untuk mengganti, memperbaiki server tanpa mengganggu client.
-  Semua data disimpan di server Server dapat mengkontrol akses terhadap resources, hanya yang memiliki autorisasi saja.
-  Tempat penyimpanan terpusat, update data mudah. Pada peer-to-peer, update data sulit.
-   Mendukung banyak clients berbeda dan kemampuan yang berbeda pula.

Kelemahan Client-Server
- Traffic congestion on the network, jika banyak client mengakses ke server secara simultan, maka server akan overload.
- Berbeda dengan P2P network, dimana bandwidthnya meningkat jika banyak client merequest. Karena bandwidth berasal dari semua komputer yang terkoneksi kepadanya.
- Pada client-server, ada kemungkinan server fail.
-  Pada P2P networks, resources biasanya didistribusikan ke beberapa node sehingga masih ada node yang dapat meresponse request

Arsitektur Client-Server
-    Menggunakan LAN untuk mendukung jaringan PC
-    Masing-masing PC memiliki penyimpan tersendiri
-    Berbagi hardware atau software

Arsitektur File Server
-    Model pertama Client/Server
-    Semua pemrosesan dilakukan pada sisi workstation
-    Satu atau beberapa server terhubungkan dalam jaringan
-    Server bertindak sebagai file server
-    File server bertindak sebagai pengelola file dan memungkinkan klien mengakses file tersebut.

Arsitektur Database Server
- Klien bertanggung jawab dalam mengelola antar muka pemakai (mencakup logika penyajian data, logika pemrosesan data, logika aturan bisnis).
-  Database server bertanggung jawab pada penyimpana, pengaksesan, dan pemrosesan database.
-  Database serverlah yang dituntut memiliki kemampuan pemrosesan yang tinggiv  Beban jaringan menjadi berkurang.
-  Otentikasi pemakai, pemeriksaan integrasi, pemeliharaan data dictionary dilakukan pada database server
-  Database server merupakan implementasi dari two-tier architecture.

Applicstion Architectures

- Two-tier architecture, Contoh : program klien menggunakan ODBC/JDBC untuk berkomunikasi dengan database.
- Three-tier architecture, Contoh : aplikasi berbasis Web.
Contoh Two-Tier Architecture :

Contoh Three-Tier Architecture :


Beberapa Keuntungan Arsitektur Three-Tier :
- Keluwesan teknologi
- Mudah untuk mengubah DBMS engine
- Memungkinkan pula middle tier ke platform yang berbeda
- Biaya jangka panjang yang rendah
- Perubahan-perubahan cukup dilakukan pada middle tier daripada pada aplikasi keseluruhan

Teknologi Web
Teknologi untuk membentuk aplikasi Web yang dinamis :
1)      Teknologi pada sisi klien (client-side technology)
2)      Teknologi pada sisi server (server-side technology)

Teknologi pada sisi Klien :
- Kontrol Active X
- Java applet
- Client-side script (JavaScript dan VBScript)
- DHTML (CSS / Cascading Style Sheets)

Teknologi pada sisi Server :
- Proprietary Web Server API (ISAPI dan NSAPI)
- Active Server Pages (ASP)
- Java Server Pages (JSP) dan Java Servlets
- PHP