PENJELASAN
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Pasal 38
Perbuatan yang
dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa
:
b. tindakan
fisik yang mengakibatkan hubungan telekomunikasi tidak berjalan sebagaimana
mestinya;
Pernyataan Desintia A :
Pernyataan saya tentang
pasal 38 ialah menurut saya pasal 38 ini pantas untuk dibuat karena orang –
orang yang membuat kerugian fisik harus mendapatkan hukuman atau sanksi. Jika pasal
ini tidak ada mungkin kerusakan – kerusakan atau perbuatan atau tindakan fisik
yang membuat hubungan telekomunikasi tidak bisa berjalan dengan baik dan malah
membuat orang – orang semakin senang untuk mencari maslah atau mencari
keuntungan untuk diri mereka sendiri. Dengan adanya pasal 38 orang – orang yangmelakukan
tindakan atau pelanggaran tersebut akan jerah atau kapok untuk tidak melakukan
perbuatan atau tindakan yang merugikan penyelenggaraan telekomunikasi.
Contoh Kasus :
Dani
Xnuxer versus KPU
Masih
segar dalam ingatan kita bagaimana seorang Dani Firmansyah menghebohkan dunia
hukum kita dengan aksi defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs
memang tergolong dalam cybercrime dengan menggunakan TI sebagai
target.Sesungguhnya aksi ini tidak terlalu fatal karena tidak merusak data
penting yang ada di lapisan dalam situs tersebut.Aksi ini biasa dilakukan
sekadar sebagai peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu.Pada cyberwar
yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih dari satu
situs.Defacing yang dilakukan Dani alias Xnuxer diakuinya sebagai aksi
peringatan atau warning saja.Jauh-jauh hari sebelum bertindak, Dani sudah
mengirim pesan ke admin situs http://tnp.kpu.go.idbahwa terdapat celah di situs itu.Namun pesannya tak
dihiraukan.Akibatnya pada Sabtu, 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42, lelaki
berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah nama
partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu, Partai
Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri.Ini aksi
defacing murni. Konsultan TI PT. Danareksa ini menggunakan teknik yang
memanfaatkan sebuah security hole pada MySQL yang belum di patch oleh admin
KPU. Security hole itu di-exploit dengan teknik SQL injection. Pada dasarnya
teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau command tertentu
pada address bar di browser yang biasa kita gunakan. Seperti yang diutarakan di
atas, defacing dilakukan Dani sekadar sebagai unjuk gigi bahwa memang situs KPU
sangat rentan untuk disusupi.Ini sangat bertentangan dengan pernyataan Ketua
Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan
televisi yang mengatakan bahwa sistem TI Pemilu yang bernilai Rp. 152 miliar,
sangat aman 99,9% serta memiliki keamanan 7 lapis sehingga tidak bisa tertembus
hacker.
Dani sempat melakukan spoofing alias
penghilangan jejak dengan memakai proxy server Thailand, tetapi tetap saja
pihak kepolisian dengan bantuan ahli-ahli TI mampu menelusuri jejaknya.Aparat
menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) No. 36 / 1999 tentang Telekomunikasi,
khususnya pasal 22 butir a, b, c, pasal 38 dan pasal 50.Dani dikenai ancaman
hukuman yang berat, yaitu penjara selama-lamanya enam tahun dan atau denda
sebesar paling banyak Rp. 600 juta rupiah.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar