Kamis, 30 April 2015

UUD No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

PENJELASAN ATAS  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 36 TAHUN 1999  TENTANG TELEKOMUNIKASI
Pasal 38
Perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dapat berupa :
b. tindakan fisik yang mengakibatkan hubungan telekomunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya;

Pernyataan Desintia A :

Pernyataan saya tentang pasal 38 ialah menurut saya pasal 38 ini pantas untuk dibuat karena orang – orang yang membuat kerugian fisik harus mendapatkan hukuman atau sanksi. Jika pasal ini tidak ada mungkin kerusakan – kerusakan atau perbuatan atau tindakan fisik yang membuat hubungan telekomunikasi tidak bisa berjalan dengan baik dan malah membuat orang – orang semakin senang untuk mencari maslah atau mencari keuntungan untuk diri mereka sendiri. Dengan adanya pasal 38 orang – orang yangmelakukan tindakan atau pelanggaran tersebut akan jerah atau kapok untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan penyelenggaraan telekomunikasi.

Contoh Kasus :
Dani Xnuxer versus KPU
Masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang Dani Firmansyah menghebohkan dunia hukum kita dengan aksi defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs memang tergolong dalam cybercrime dengan menggunakan TI sebagai target.Sesungguhnya aksi ini tidak terlalu fatal karena tidak merusak data penting yang ada di lapisan dalam situs tersebut.Aksi ini biasa dilakukan sekadar sebagai peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu.Pada cyberwar yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih dari satu situs.Defacing yang dilakukan Dani alias Xnuxer diakuinya sebagai aksi peringatan atau warning saja.Jauh-jauh hari sebelum bertindak, Dani sudah mengirim pesan ke admin situs http://tnp.kpu.go.idbahwa terdapat celah di situs itu.Namun pesannya tak dihiraukan.Akibatnya pada Sabtu, 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42, lelaki berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah nama partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri.Ini aksi defacing murni. Konsultan TI PT. Danareksa ini menggunakan teknik yang memanfaatkan sebuah security hole pada MySQL yang belum di patch oleh admin KPU. Security hole itu di-exploit dengan teknik SQL injection. Pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau command tertentu pada address bar di browser yang biasa kita gunakan. Seperti yang diutarakan di atas, defacing dilakukan Dani sekadar sebagai unjuk gigi bahwa memang situs KPU sangat rentan untuk disusupi.Ini sangat bertentangan dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi yang mengatakan bahwa sistem TI Pemilu yang bernilai Rp. 152 miliar, sangat aman 99,9% serta memiliki keamanan 7 lapis sehingga tidak bisa tertembus hacker.
Dani sempat melakukan spoofing alias penghilangan jejak dengan memakai proxy server Thailand, tetapi tetap saja pihak kepolisian dengan bantuan ahli-ahli TI mampu menelusuri jejaknya.Aparat menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) No. 36 / 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 22 butir a, b, c, pasal 38 dan pasal 50.Dani dikenai ancaman hukuman yang berat, yaitu penjara selama-lamanya enam tahun dan atau denda sebesar paling banyak Rp. 600 juta rupiah.


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar