Kamis, 11 Juni 2015

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

HUKUM PIDANA

Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP

Pembagian Hukum Pidana
   A.    Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale)
Semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
-          Hukum Pidana Material
Hukum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum.
-          Hukum Pidana Formal
Yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana
   B.     Hukum Pidana Subjektif ( Ius Puniendi)
Ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif.
   C.     Hukum Pidana Umum
Ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan

Tindak Pidana
   A.    Pengertian Tindak Pidana (Delik )
  Delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hokum pidana.
   B.     Unsur – Unsur
   Unsur - unsur tindak pidana (delik) :
-          harus ada suatu kelakuan (gedraging)
-          harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
-          kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
-          kelakuan itu diancam dengan hukuman
   ·         Unsur Objektif
    adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan
Perbuatan :
-          Dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
-          Dalam arti negative , kelalaian
-          Akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
-          Keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu.
   ·         Unsur Subjektif
   Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian).

Kasus Pidana Umum
Contoh Kasus Pidana Umum :
-          Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan
-          Pelanggaran (senjata tajam, narkotika, lalu lintas)
-          Pencurian
-          Korupsi
-          Pengerusakan
-          Kekerasan dalam rumah tangga
-          Pelecehan seksual dan pemerkosaan


HUKUM PERDATA

Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

Sistematika Hukum Perdata dalam KUH Perdata (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
  • Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
  • Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
  • Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  • Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu:
A. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur  tentang:
  • Orang sebagai subjek hukum.
  • Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
B. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
  • Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
  • Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
  • Perwalian (voogdij).
  • Pengampunan (curatele).
 C. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
  • Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
  • Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
  • Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang).
Kasus Perdata
Contoh kasus perdata :
-          Sengketa Tanah
-          Hutang Piutang
-          Sengketa Jual Beli
-          Perceraian

Perbedaan Hukum perdata dan pidana
Setiap hukum tentu memiliki tujuan dan kepentingan tersendiri untuk mewujudkan kesejahteraan, dalam hukum perdata dan hukum pidana ada beberapa perbedaan yang harus diketahui agar tidak salah dalam memahaminya, berikut penjelasan Perbedaan Hukum perdata dan pidana :
  1. Hukum perdata mengatur hubungan hukum orang-orang, sedang hukum pidana mengatur orang dan tatanegara
  2. Hukum perdata diambil tindakan setelah adanya pengaduan, sedang pidana tanpa perlu pengaduan
  3.  Hukum perdata membolehkan berbagai macam interprestasi, sedang hukum pidana harus sesuai dengan UU.

Referensi Link :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar