III. Macam
– macam Kode Etik
1. Kode Etik Jurnalistik
Secara umum, setiap kelompok profesi selalu memiliki kode
etik. Kode etik merupakan norma atau asas yang diterima oleh kelompok tertentu
sebagai pedoman tingkah laku. Kode etik berlainan dengan hukum walaupun
keduanya bersifat mengatur serta menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Sama
halnya dengan jurnalistik yang juga memiliki kode etik jurnalistik.
Bentuk-Bentuk Kode Etik :
Dalam sejarah pers Indonesia, terdapat jumlah kode etik yang
dirumuskan dan diberlakukan oleh organisasi wartawan seperti PWI, AJI, dan kode
etik yang dibuat bersama, yaitu KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia). Dewan pers
yang terbentuk pasca Reformasi 1998 juga merumuskan dua kode etik, yaitu kode
praktik dan kode bisnis pers. Dengan demikian, jika diklarifikasikan terdapat
tiga mode, yaitu kode etik wartawan Indonesia, kode praktik bagi media pers,
dan kode etik jurnalistik.
Apabila seorang jurnalis melanggar kode etik jurnalistik. Dewan Kehormatan
PWI berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik dan
sanksi terhadap pelakunya. Dewan Kehormatan PWI merupakan satu-satunya lembaga
yang berwenang menetapkan kesalahan dan sanksi bagi pelaku pelanggaran kode etik
jurnalistik di Indonesia. Keputusan Dewan Kehormatan PWI tidak dapat diganggu,
gugat. Hukuman dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI kepada pelaku
pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai berikut :
1. Peringatan biasa.
2. Peringatan keras.
3. Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya dua tahun.
4. Kode Etik Wartawan Indonesia
Kemerdekaan pers merupakan sarana pemenuhan hak asasi
manusia, yaitu hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Wartawan Indonesia perlu
menyadari adanya tanggung jawab sosial yang tercermin melalui pelaksanaan kode
etik profesi secara jujur dan bertanggung jawab. Kode Etik Wartawan Indonesia
atau KEWI merupakan kode etik yang disepakati semua organisasi wartawan cetak
dan elektronik termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis
Independen (AJI), dan Himpunan Praktisi Penyiaran Indonesia (HPPI).
Kode etik disusun 26 organisasi wartawan di Bandung tahun
1999 dengan semangat memajukan jurnalisme di era kebebasan pers.
Kode Etik Jurnalistik :
1. Kode Etik Wartawan
Indonesia
Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) merupakan kode etik yang
disepakati oleh semua organisasi wartawan cetak dan elektronik termasuk PWI,
AJI, dan Himpunan Praktisi Penyiaran Indonesia (HPPI). Kode etik ini
selanjutnya dikenal dengan Kode Etik Wartawan Indonesia.
2. Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang
menjadi pelaku kejahatan.
Referensi Kelompok :
Referensi Kode Etik Jurnalistik :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar