Rabu, 04 Maret 2015

Etika dan Kode Etik

 III. Macam – macam Kode Etik
1. Kode Etik Jurnalistik
    Secara umum, setiap kelompok profesi selalu memiliki kode etik. Kode etik merupakan norma atau asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai pedoman tingkah laku. Kode etik berlainan dengan hukum walaupun keduanya bersifat mengatur serta menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Sama halnya dengan jurnalistik yang juga memiliki kode etik jurnalistik.
Bentuk-Bentuk Kode Etik :
    Dalam sejarah pers Indonesia, terdapat jumlah kode etik yang dirumuskan dan diberlakukan oleh organisasi wartawan seperti PWI, AJI, dan kode etik yang dibuat bersama, yaitu KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia). Dewan pers yang terbentuk pasca Reformasi 1998 juga merumuskan dua kode etik, yaitu kode praktik dan kode bisnis pers. Dengan demikian, jika diklarifikasikan terdapat tiga mode, yaitu kode etik wartawan Indonesia, kode praktik bagi media pers, dan kode etik jurnalistik.
    Apabila seorang jurnalis melanggar kode etik jurnalistik. Dewan Kehormatan PWI berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik dan sanksi terhadap pelakunya. Dewan Kehormatan PWI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kesalahan dan sanksi bagi pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik di Indonesia. Keputusan Dewan Kehormatan PWI tidak dapat diganggu, gugat. Hukuman dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI kepada pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai berikut :
1. Peringatan biasa.
2. Peringatan keras.
3. Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya dua tahun.
4. Kode Etik Wartawan Indonesia
     Kemerdekaan pers merupakan sarana pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Wartawan Indonesia perlu menyadari adanya tanggung jawab sosial yang tercermin melalui pelaksanaan kode etik profesi secara jujur dan bertanggung jawab. Kode Etik Wartawan Indonesia atau KEWI merupakan kode etik yang disepakati semua organisasi wartawan cetak dan elektronik termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Himpunan Praktisi Penyiaran Indonesia (HPPI).
     Kode etik disusun 26 organisasi wartawan di Bandung tahun 1999 dengan semangat memajukan jurnalisme di era kebebasan pers.
Kode Etik Jurnalistik :
1. Kode Etik Wartawan Indonesia
  Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) merupakan kode etik yang disepakati oleh semua organisasi wartawan cetak dan elektronik termasuk PWI, AJI, dan Himpunan Praktisi Penyiaran Indonesia (HPPI). Kode etik ini selanjutnya dikenal dengan Kode Etik Wartawan Indonesia.
2. Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Referensi Kelompok :
Referensi Kode Etik Jurnalistik :